Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Puncak Bogor Diberlakukan 5 Hari, Begini Aturannya

Kompas.com - 08/02/2024, 12:23 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima hari atau yakni 7 sampai 11 Februari 2024.

Ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas selama libur panjang atau long weekend.

Baca juga: Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pagi Ini

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari memastikan, ganjil genap berlaku selama lima hari atau sejak dimulai libur nasional Isra Miraj dan Imlek 2024, yang bertepatan dengan akhir pekan.

"Betul, ganjil genap Puncak Bogor berlaku mulai Rabu sampai Minggu. Gage sudah diterapkan dari kemarin sore," ujar Ardian kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Cuti Bersama Pekan Ini, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku

Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ganjil genap ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. 

Hari berikutnya ganjil genap kembali dilanjutkan. Pada hari itu pola rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah atau one way juga akan diterapkan.

Namun, sistem satu arah atau one way diberlakukan secara situasional alias melihat kondisi kepadatan volume kendaraan dari arah Jakarta maupun sebaliknya.

Selain itu, polisi juga memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow di jalur tersebut secara situasional.

"Untuk hari ini rekayasa yang dilaksanakan yaitu contra flow, ganjil genap dan one way," ujarnya.

Dia menegaskan, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Baca juga: TKN Klaim Ada Mobilisasi Pemilih Ilegal di Dramaga Bogor, tapi Digagalkan PPK

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.

"Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian

Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com