KOMPAS.com - PMS (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal menikahi perempuan asal Depok, GGM (27).
Kasus gugatan yang dilayangkan GGM sudah diputus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara.
PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan GGM yang merasa dirugikan oleh PMS, pria asal Siantar.
Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, PMS juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000.
Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar
Pengacara GGM, Samuel Bona mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.
Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan PMS yang tidak menepati janjinya untuk menikahi GGM.
"Perbuatan PMS tidak menepati janjinya untuk mengawini GGM adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.
Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.
Kata Samuel, GGM dan PMS sempat mengadakan acara pertunangan yang dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.
Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik GGM dan keluarganya.
Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.
"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.
Setelah putusan tersebut, Samuel menyebut kliennya merasa lega. Namun pihaknya tak akan berhenti pada gugatan perdata.
Sebab menurut Samuel, dua teman PMS yang bersaksi di persidangan memberikan keterangan bohong. Ia pun berencana akan melaporkan kesaksian teman-teman PMS ke Polres Pematangsiantar sebagai tindak pidana sumpah palsu.
"Dia (GGM) senang dan merasa terobati. Mudah mudahan ada permohonan maaf dari tergugat dan mengakui kesalahannya. Kita juga berencana melaporkan tergugat karena menghadirkan saksi-saksi palsu," kata Samuel.
Baca juga: Calon Pengantin Ini Batal Nikah, Ketahuan Merampok 11 Toko
"Kita dapatkan fakta-fakta bahwa mereka melakukan sumpah palsu. Mereka berbohong pada saat di persidangan," pungkasnya.
Sementara itu, pengacara PMS, Peter M Siahaan mengatakan bahwa mereka akan melakukan banding atas putusan ini.
"Gugatan Penggugat dikabulkan hakim sebagian. Dan kita dari pihak tergugat berencana untuk melakukan banding," singkat Peter.