Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Pria Digugat Calon Istri karena Batal Nikah, Undangan Sudah Disiapkan hingga Dihukum Bayar Rp 150 Juta

Kompas.com - 10/03/2021, 11:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bermula pembatalan rencana pernikahan, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial AS (32) dihukum menanggung ganti rugi Rp 150 juta.

Meski telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarga pria enggan menerima hal tersebut karena tidak memiliki cukup uang.

Berikut duduk perkara kasus pria digugat oleh kekasihnya lantaran membatalkan pernikahan:

Baca juga: Awal Kisah Pasangan di Banyumas yang Berakhir Denda Rp 150 Juta karena Batal Menikah

Tuntutan Rp 1,5 miliar

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi
Usai rencana pernikahan dibatalkan, pihak wanita berinisial SSL (31) menggugat pria berinisial AS ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

SSL menuntut agar AS membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 500 juta dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.

PN Banyumas lalu menjatuhi hukuman agar AS membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun sanksi justru ditambah menjadi Rp 150 juta.

Kasus berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan AS ditolak.

Baca juga: MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com