Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Siantar Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta karena Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Berawal dari Bisnis

Kompas.com - 02/02/2024, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PMS (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal menikahi perempuan asal Depok, GGM (27).

Kasus gugatan yang dilayangkan GGM sudah diputus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara.

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan GGM yang merasa dirugikan oleh PMS, pria asal Siantar.

Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, PMS juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000.

Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Pengacara GGM, Samuel Bona mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan PMS yang tidak menepati janjinya untuk menikahi GGM.

"Perbuatan PMS tidak menepati janjinya untuk mengawini GGM adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, GGM dan PMS sempat mengadakan acara pertunangan yang dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik GGM dan keluarganya.

Baca juga: Cerita Pilu Ibu dari Pria yang Batal Nikah di Palembang, Mengaku Syok Dibentak Calon Menantu Gara-gara Uang Rp 700 Ribu

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.

Setelah putusan tersebut, Samuel menyebut kliennya merasa lega. Namun pihaknya tak akan berhenti pada gugatan perdata.

Sebab menurut Samuel, dua teman PMS yang bersaksi di persidangan memberikan keterangan bohong. Ia pun berencana akan melaporkan kesaksian teman-teman PMS ke Polres Pematangsiantar sebagai tindak pidana sumpah palsu.

"Dia (GGM) senang dan merasa terobati. Mudah mudahan ada permohonan maaf dari tergugat dan mengakui kesalahannya. Kita juga berencana melaporkan tergugat karena menghadirkan saksi-saksi palsu," kata Samuel.

Baca juga: Calon Pengantin Ini Batal Nikah, Ketahuan Merampok 11 Toko

"Kita dapatkan fakta-fakta bahwa mereka melakukan sumpah palsu. Mereka berbohong pada saat di persidangan," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara PMS, Peter M Siahaan mengatakan bahwa mereka akan melakukan banding atas putusan ini.

"Gugatan Penggugat dikabulkan hakim sebagian. Dan kita dari pihak tergugat berencana untuk melakukan banding," singkat Peter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com