Salin Artikel

Pria di Siantar Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta karena Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Berawal dari Bisnis

Kasus gugatan yang dilayangkan GGM sudah diputus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara.

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan GGM yang merasa dirugikan oleh PMS, pria asal Siantar.

Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, PMS juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000.

Pengacara GGM, Samuel Bona mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan PMS yang tidak menepati janjinya untuk menikahi GGM.

"Perbuatan PMS tidak menepati janjinya untuk mengawini GGM adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, GGM dan PMS sempat mengadakan acara pertunangan yang dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik GGM dan keluarganya.

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

"Jadi yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp 20 juta dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, itu tidak dikabulkan ya," kata Samuel.

Setelah putusan tersebut, Samuel menyebut kliennya merasa lega. Namun pihaknya tak akan berhenti pada gugatan perdata.

Sebab menurut Samuel, dua teman PMS yang bersaksi di persidangan memberikan keterangan bohong. Ia pun berencana akan melaporkan kesaksian teman-teman PMS ke Polres Pematangsiantar sebagai tindak pidana sumpah palsu.

"Dia (GGM) senang dan merasa terobati. Mudah mudahan ada permohonan maaf dari tergugat dan mengakui kesalahannya. Kita juga berencana melaporkan tergugat karena menghadirkan saksi-saksi palsu," kata Samuel.

"Kita dapatkan fakta-fakta bahwa mereka melakukan sumpah palsu. Mereka berbohong pada saat di persidangan," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara PMS, Peter M Siahaan mengatakan bahwa mereka akan melakukan banding atas putusan ini.

"Gugatan Penggugat dikabulkan hakim sebagian. Dan kita dari pihak tergugat berencana untuk melakukan banding," singkat Peter.

GGM menyebut tunangannya meninggalkannya dengan membawa kabur uang Rp 200 juta. Ia sempat meminta tanggung jawab pada keluarga PMS, tapi ia dituduh telah mengguna-guna PMS.

Melalui akun media sosialnya, GGM mengunggah sejumlah bukti berupa video, tangkap layar pesan singkat dan bukti transfer ke mantan tunangannya, PMS.

GGM menjelaskan bahwa uang senilai Rp200 juta itu tidak dipinjamkan sekaligus, melainkan bertahap. Uang yang diberikan mulai dari Rp 10 juta, Rp 25 juta hingga Rp 47 juta dengan modus untuk modal usaha.

Ia juga menyebut tak lagi mendapat akses komunikasi dengan keluarga PMS karena telah diblokir saat ia meminta pertanggungjawaban.

"Keluarganya sekarang ngelost-in contact-nya, aku berusaha mintain uang aku skrng, karena bukan sejuta 2 juta, tapi puluhan juta. Yang jelas sama keluarganya aja Rp 47 juta. Belum lagi yang selama ini dia bilang pinjem tapi gapernah dibalikin udh puluhan juta," tulis GGM.

Selain itu ia mengaku dituduh bahwa pertunangannya dengan PMS adalah paksaan dari pihaknya.

"Nangis banget. Tunangan dibilang dipaksa keluarga aku. Padahal semua kita rancang bareng, semua juga masih pake uang aku. Dan dia bilang selesai tunangan dibagi dua. Eh abis tunangan malah keluarganya balik kampung dan beberapa hari kemudian dianya juga balik kampung. Sekarang aku dibilang orng gila," tulis GGM.

Kenal saat kuliah

Secara terpisah, PMS sempat bercerita masalah bisnisnya dengan GGM merembet ke hubungannya mereka.

Dia mengaku kenal dengan GGM pada tahun 2015 saat sama-sama kuliah di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

“Kami kenal tahun 2015. Dia (GGM) angkatan 2013 dan saya angkatan 2014. Dia jurusan FKIP Mandarin dan saya di Fakultas Hukum. Dia itu orang Depok,” kata PMS saat diwawancara di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Selasa (28/3/2023).

Pada tahun 2022, PMS dan GGM berniat meningkatkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius. Di tahun yang sama (2022), GGM menjadi investor perusahaan konstruksi bernama PT Tri Putra Hijau yang didirekturi Adi Sihombing dengan penanggungjawab Eko Franseda Sinaga.

Kedua orang di perusahaan ini merupakan teman PMS di Depok. PMS menerangkan, GGM memberikan dana investasi sebesar Rp 100 juta.

Kerja sama GGM dengan PT Tri Putra Hijau ditandatangani di Depok, 23 Juli 2023.

“Jadi GGM bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Ini ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mereka. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal GGM,” kata PMS.

“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si GGM dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar PMS mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namaa dia.

Setelah itu, kerja sama disepakati oleh GGM yang kemudian berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.

Sambung PMS, uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.

Hingga suatu ketika, kerja sama GGM dan PT Tri Putra Hijau pun bermasalah. GGM kemudian menuding bahwa tunangannya terlibat mengambil uangnya. Sedangkan menurut PMS, dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun.

“Bahkan, saya ikut menagih uang GGM ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata PMS.

PMS pun merasa namanya dirugikan.

“Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa. Rp 200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp 100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata PMS.

PMS pun menjelaskan PT Tri Putra Hijau telah mentransfer uang berturut-turut kepada GGM sebagai bentuk pengembalian modal yang nilainya mencapai Rp 99 juta.

PMS sendiri mengantongi bukti transfer sebesar Rp 64 juta yang ditunjukkan Direktur PT Tri Putra Hijau, Adi Sihombing dan penanggungjawabnya Eko Franseda.

“Kerja sama itu dua bulan. Pihak kedua wanprestasi dengan alasan duit mereka nggak turun dari atas. Menurut pengakuan mereka (PT Tri Putra Hijau), mereka sudah mentransfer sebesar Rp 99 juta ke GGM. Struk transfer pengembalian modal ke GGM dengan nilai Rp 64 ada buktinya sama saya,” kata Paulus.

Terkait kandasnya hubungan asmara dengan GGM, PMS enggan bicara panjang lebar. Ia menyebut yang terjadi adalah ketidakcocokan.

Dijelaskan PMS, bukan hanya dirinya yang tersakiti melainkan ikut pula keluarga besar.

“Kami juga bingung sebenarnya. Ya, aku nggak mau sama dia karena nggak sayang lagi sama dia. Case close, ” pungkas Paulus.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Paulus Marulitua Sinaga Wajib Bayar Ganti Rugi 120 Juta pada Grace imbas Batal Nikah

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/081500878/pria-di-siantar-divonis-bayar-ganti-rugi-rp-120-juta-karena-batal-nikahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke