Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Siantar Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta karena Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Berawal dari Bisnis

Kompas.com - 02/02/2024, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

 

Kronologi versi GGM

Cerita GGM dan PMS yang batal menikah sempat viral di media sosial pada Maret 2023. Kala itu GGM mengunggah ceritanya di media sosial Twitter (X).

GGM menyebut tunangannya meninggalkannya dengan membawa kabur uang Rp 200 juta. Ia sempat meminta tanggung jawab pada keluarga PMS, tapi ia dituduh telah mengguna-guna PMS.

Melalui akun media sosialnya, GGM mengunggah sejumlah bukti berupa video, tangkap layar pesan singkat dan bukti transfer ke mantan tunangannya, PMS.

GGM menjelaskan bahwa uang senilai Rp200 juta itu tidak dipinjamkan sekaligus, melainkan bertahap. Uang yang diberikan mulai dari Rp 10 juta, Rp 25 juta hingga Rp 47 juta dengan modus untuk modal usaha.

Ia juga menyebut tak lagi mendapat akses komunikasi dengan keluarga PMS karena telah diblokir saat ia meminta pertanggungjawaban.

"Keluarganya sekarang ngelost-in contact-nya, aku berusaha mintain uang aku skrng, karena bukan sejuta 2 juta, tapi puluhan juta. Yang jelas sama keluarganya aja Rp 47 juta. Belum lagi yang selama ini dia bilang pinjem tapi gapernah dibalikin udh puluhan juta," tulis GGM.

Baca juga: Isak Tangis Yayat, Putrinya Tewas dalam Kecelakaan Bus di Sumedang, Sempat Dilarang Berangkat, Kini Batal Nikah

Selain itu ia mengaku dituduh bahwa pertunangannya dengan PMS adalah paksaan dari pihaknya.

"Nangis banget. Tunangan dibilang dipaksa keluarga aku. Padahal semua kita rancang bareng, semua juga masih pake uang aku. Dan dia bilang selesai tunangan dibagi dua. Eh abis tunangan malah keluarganya balik kampung dan beberapa hari kemudian dianya juga balik kampung. Sekarang aku dibilang orng gila," tulis GGM.

Kenal saat kuliah

Secara terpisah, PMS sempat bercerita masalah bisnisnya dengan GGM merembet ke hubungannya mereka.

Dia mengaku kenal dengan GGM pada tahun 2015 saat sama-sama kuliah di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

“Kami kenal tahun 2015. Dia (GGM) angkatan 2013 dan saya angkatan 2014. Dia jurusan FKIP Mandarin dan saya di Fakultas Hukum. Dia itu orang Depok,” kata PMS saat diwawancara di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Selasa (28/3/2023).

Pada tahun 2022, PMS dan GGM berniat meningkatkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius. Di tahun yang sama (2022), GGM menjadi investor perusahaan konstruksi bernama PT Tri Putra Hijau yang didirekturi Adi Sihombing dengan penanggungjawab Eko Franseda Sinaga.

Baca juga: Seorang Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikah, Kuasa Hukum: Biar Tidak Main-main dengan Perempuan

Kedua orang di perusahaan ini merupakan teman PMS di Depok. PMS menerangkan, GGM memberikan dana investasi sebesar Rp 100 juta.

Kerja sama GGM dengan PT Tri Putra Hijau ditandatangani di Depok, 23 Juli 2023.

“Jadi GGM bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Ini ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mereka. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal GGM,” kata PMS.

“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si GGM dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar PMS mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namaa dia.

Setelah itu, kerja sama disepakati oleh GGM yang kemudian berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.

Baca juga: Pria yang Rekayasa Diikat di Jembatan Agar Batal Nikah Kini Diamankan Polisi

Sambung PMS, uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.

Hingga suatu ketika, kerja sama GGM dan PT Tri Putra Hijau pun bermasalah. GGM kemudian menuding bahwa tunangannya terlibat mengambil uangnya. Sedangkan menurut PMS, dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun.

“Bahkan, saya ikut menagih uang GGM ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata PMS.

PMS pun merasa namanya dirugikan.

Baca juga: Sandiwara Supaya Batal Nikah, Pria Ini Bergulung di Lumpur dan Ikat Dirinya Seolah Dirampok

“Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa. Rp 200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp 100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata PMS.

PMS pun menjelaskan PT Tri Putra Hijau telah mentransfer uang berturut-turut kepada GGM sebagai bentuk pengembalian modal yang nilainya mencapai Rp 99 juta.

PMS sendiri mengantongi bukti transfer sebesar Rp 64 juta yang ditunjukkan Direktur PT Tri Putra Hijau, Adi Sihombing dan penanggungjawabnya Eko Franseda.

“Kerja sama itu dua bulan. Pihak kedua wanprestasi dengan alasan duit mereka nggak turun dari atas. Menurut pengakuan mereka (PT Tri Putra Hijau), mereka sudah mentransfer sebesar Rp 99 juta ke GGM. Struk transfer pengembalian modal ke GGM dengan nilai Rp 64 ada buktinya sama saya,” kata Paulus.

Baca juga: Akhir Kisah Polisi Gadungan di Pesanggrahan, Batal Nikah Usai Peras dan Perkosa Perempuan

Terkait kandasnya hubungan asmara dengan GGM, PMS enggan bicara panjang lebar. Ia menyebut yang terjadi adalah ketidakcocokan.

Dijelaskan PMS, bukan hanya dirinya yang tersakiti melainkan ikut pula keluarga besar.

“Kami juga bingung sebenarnya. Ya, aku nggak mau sama dia karena nggak sayang lagi sama dia. Case close, ” pungkas Paulus.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Paulus Marulitua Sinaga Wajib Bayar Ganti Rugi 120 Juta pada Grace imbas Batal Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com