DEMAK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi tiga catatan penting saat simulasi pemungutan dan perhitugan surat suara yang diadakan KPU Demak di halaman gedung IPHI, Rabu (31/1/2024).
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan, secara umum simulasi pencoblosan sudah berjalan dengan baik.
Namun ia menilai, terdapat 3 catatan penting yang tidak boleh diabaikan panitia. Sebab simulasi ini yang nanti akan dipraktikkan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Simulasi Pemungutan Suara di Demak Diwarnai Hujan Deras dan Angin Kencang, Petugas Berlarian
"Soal ketepatan waktu, saya kira tadi panitia agak kepontal-pontal (tidak bisa mengikuti ritme dengan cepat) dari sisi waktu, memang ini kan bisa dipraktikkan harapannya di pemilu besok tadi ya," kata Ulin, Kamis (1/2/2024).
Ia yang mengaku hadir sekitar pukul 07.00 WIB sesuai jadwal undangan, namun justru pihak panitia belum siap.
"Masih persiapan, kotak suara baru diambil, kemudian biliknya baru diambil, kurang lebih 07.30 baru mulai," katanya.
Kedua, lanjut dia, soal jumlah penempatan kursi saksi yang seharuasnya 30, namun ia hanya mendapati 12 kursi.
"Nanti di 14 Februari, jadi kalau sesui dengan jumlah kursi itu harusnya ada 30, tapi saya hitung hanya sekitar 12 atau berapa," ungkapnya.
Meski pada saat pencoblosan nanti tidak semua saksi dapat hadir, namun tetap harus menyediakan 30 kursi.
Kalau nanti ini dipraktikkan, harusnya ini nanti sama atau sesuai dengan regulasi, artinya KPPS nanti harus menyesuaikan dengan jumlah itu jumlahnya 30," terangnya.
Masih soal kursi, Ulin mengaku sempat bingung adanya dua tempat duduk yang disediakan untuk pengawas TPS (PTPS).
"Harusnya kan tempat PTPS tidak boleh diduduki oleh saksi dan jumlahnya kan hanya 1," ucapnya.
"Karena memang kurang komunikasi saja, jadi nanti setelah komunikasi kursi yang 1 diambil," imbuhnya.
Baca juga: Ikut Simulasi Pencoblosan, Pemilih Lansia Bingung Banyak Kotak Caleg
Catatan yang lain, yakni pada bagian tertentu tidak adanya pembatas area antara penonton dan petugas di TPS.
Ulin menyebut, dalam ruangan kurang lebih 8x10 meter merupakan area steril yang di dalamnya hanya ada pemilih, petugas KPPS, saksi, dan petugas PTPS.
"Bahkan aparat keamanan, wartawan itu tidak boleh masuk situ. Itu kan area steril nah di situ harus ada pembatas," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.