Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipilu karena Kampanyekan Istri di Medsos, Kepala Desa di Lombok Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/02/2024, 20:43 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak pidana pemilu (Tipilu).

Mawardi melakukan Tipilu karena mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) anggota DPRD Lombok Barat.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.

Ia sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Ajak Warga Pilih Istrinya di Grup WhatsApp, Kades di Lombok Barat Jadi Tersangka Tipilu

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta." 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ungkap Agus Darma Wijaya mewakili JPU di depan majelis hakim PN Mataram, Selasa (1/2/2024).

Jaksa juga menuntut agar Mawardi segera ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan," kata Agus.

Mawardi menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal karena dalam fakta persidangan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif," ucap Mawardi kepada media.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini dengan cermat dan berharap dirinya dibebaskan.

"Kami berharap bisa dibebaskan," kata Mawardi.

Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Mawardi ditetapkan tersangka kasus Tipilu karena melakukan kampanye untuk memilih istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menjelaskan, temuan kasus tersebut bermula laporan yang diterima Bawaslu yang diduga M melakukan aksi kampanye di grup Whatsapp.

Grup tersebut beranggotakan sekitar 100 orang. Ia menarasikan mengajak mendukung istrinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com