Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Tangan saat Beri Warles ke Masyarakat, Timses di Lombok Jadi Tersangka Tipilu

Kompas.com - 01/02/2024, 23:14 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fatur, seorang tim sukses dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD  di Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Uatara.

Kasatreskrim Iptu Gufron Subeki mengatakan, tersangka Fatur warga Labuapi Kabupaten Lombok Barat tertangkap tangan saat memberikan hadiah warles atau pengeras suara saat memasuki tahapan kampanye pemilu pada Desember 2023.

"Tersangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat - Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat," kata Gufron, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Tipilu karena Kampanyekan Istri di Medsos, Kepala Desa di Lombok Dituntut 5 Bulan Penjara

Disampaikan Gufron, penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara saat ini telah melimpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

"Per hari ini kami sudah limpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Mataram, didampingi oleh Staf P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara," kata Gufron.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula saat tersangka yang merupakan tim pelaksanaan kampanye menyiapkan agenda dengan pertemuan kampanye.

"Yang kena ini tim kampanyenya (Fatur) menyiapkan warles di acara kampanye, dalam kegiatan itu warles tersebut digunakan untuk berpidato, hingga berdoa."

"Namun setelah acara timsesnya ini memberikan warles itu dengan cara simbolis kepada peserta kampanye," kata Deni.

Baca juga: Ajak Warga Pilih Istrinya di Grup WhatsApp, Kades di Lombok Barat Jadi Tersangka Tipilu

Dengan pemberian itu, kegiatan yang dilakukan tersangka dianggap melanggar Tipilu mengingat saat itu dalam tahapan kampanye yang melarang pemberian barang bernilai sesuai aturan.

"Setelah mengatahui itu kami bersama kepolisian melakukan penyelidikan, melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga kemudian sepakat untuk sentra Fakkumdu dari Bawaslu, kepolisian, kejaksaan naik ke tahap sidik," kata Deni. 

Atas perbuatan, pelaku disangkakan Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com