Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2024, 16:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 15 orang tersangka, 2.343 liter solar, dan 5.471 liter pertalite diamankan oleh petugas selama Januari 2024.

"Kami berhasil pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan, untuk tersangka ada 15 tersangka," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Dianggap Tak Netral, Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu

Wiwin menyebut, 15 tersangka di antaranya RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

Sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 10 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nota pembelian di SPBU, alat bantu jerigen, pompa, dan lainnya.

Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan.

"Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ungkap Wiwin.

Dikatakan Wiwin, harga BBM jenis solar di SPBU sebesar Rp 6.800. Namun, dijual kembali dengan harga Rp7.500-8.500.

Wiwin menambahkan, sejumlah pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya.

"Kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang secara berkali-kali bahkan ada yang mencapai 50 kali," beber dia. 

BBM yang sudah terkumpul lalu dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi per liternya Rp 12.000.

"Para pelaku melakukan kegiatannya selama 6 bulan sampai 1 tahun," sebut Wiwin.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com