Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/01/2024, 22:10 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat membekuk tiga orang berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41).

Ketiganya adalah tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik Pemerintah.

Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyebut, dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya, 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi dalam 16 jeriken di lokasi tangkap tangan."

"Sedangkan, 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan."

"19 barcode juga ditemukan di lokasi," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024) siang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Para tersangka, sambung Fajri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Diduga, mereka mengelabui para petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi dari Dinas.

Akhirnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W.

Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan."

"Pengakuan para korban mereka meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan," kata Fahri.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebagai sarana tindak pidana.

Sekali beraksi, mereka dapat mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Para pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com