Salin Artikel

Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Ketiganya adalah tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik Pemerintah.

Kepala Polres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menyebut, dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak sekitar 760 liter BBM bersubsidi jenis solar dan juga pertalite.

"Rinciannya, 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi dalam 16 jeriken di lokasi tangkap tangan."

"Sedangkan, 100 liter solar dan pertalite lagi diamankan petugas di rumah W saat penggeledahan."

"19 barcode juga ditemukan di lokasi," kata Fahri membuka gelar perkara di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024) siang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

Petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Para tersangka, sambung Fajri, menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang mengharuskan adanya barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Diduga, mereka mengelabui para petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi dari Dinas.

Akhirnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W.

Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan."

"Pengakuan para korban mereka meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan," kata Fahri.

Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.

Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebagai sarana tindak pidana.

Sekali beraksi, mereka dapat mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken berkapasitas 35 liter.

Para pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/221028978/kelabui-petani-sindikat-penjual-bbm-bersubsidi-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke