Salin Artikel

Polisi di Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Pelaku Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 15 orang tersangka, 2.343 liter solar, dan 5.471 liter pertalite diamankan oleh petugas selama Januari 2024.

"Kami berhasil pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan, untuk tersangka ada 15 tersangka," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Wiwin menyebut, 15 tersangka di antaranya RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

Sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 10 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nota pembelian di SPBU, alat bantu jerigen, pompa, dan lainnya.

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan.

"Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ungkap Wiwin.

Dikatakan Wiwin, harga BBM jenis solar di SPBU sebesar Rp 6.800. Namun, dijual kembali dengan harga Rp7.500-8.500.

Wiwin menambahkan, sejumlah pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya.

"Kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang secara berkali-kali bahkan ada yang mencapai 50 kali," beber dia. 

BBM yang sudah terkumpul lalu dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi per liternya Rp 12.000.

"Para pelaku melakukan kegiatannya selama 6 bulan sampai 1 tahun," sebut Wiwin.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Wiwin.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/165656878/polisi-di-banten-ungkap-11-kasus-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-15-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke