Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan BBM Rp 6,2 Miliar, Kadis di Rokan Hulu Ditangkap

Kompas.com - 30/01/2024, 23:12 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rokan Hulu, HI atas dugaan korupsi.

HI dijebloskan ke penjara, karena diduga korupsi pengadaan fiktif bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2019-2021 silam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain HI, penyidik juga sudah menahan pria berinisial JT, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang memenangi tender pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul selama tiga tahun.

"Tersangka dua orang, yang diduga korupsi pengadaan fiktif BBM. Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar," kata Kosmos, Selasa (30/1/2024).

Kosmos menjelaskan, kasus tersebut diusut sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Tersangka HI adalah pengguna anggaran sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Rohul. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli.

"Saksi yang diperiksa 65 orang dan tiga saksi ahli," sebut dia.

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai tersangka.

Kosmos menyebut, tersangka HI sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Rohul.

"Tersangka memenuhi panggilan kedua, lalu ditahan di Rutan Polres Rohul sejak 20 Januari 2024," kata Kosmos.

Dalam kasus dugaan pengadaan fiktif BBM ini, ungkap Kosmos, modus kedua tersangka yaitu BBM tak diantar, namun dana tagihan tetap dicairkan oleh keduanya.

"Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.

Kosmos menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Rohul untuk mencari barang bukti pendukung.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan 30 item barang bukti pendukung.

Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain.

"Kami akan melakukan pengembangan. Selain itu, kami juga sedang melakukan tracing aset kedua tersangka," kata Kosmos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com