TEMANGGUNG, KOMPAS.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahap kampanye Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi mengatakan, perangkat desa yang ditengarai melanggar netralitas itu berasal dari Kecamatan Jumo.
Baca juga: Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri, Polda Jateng: Bila Menemukan Pelanggaran, Silakan Melapor
Dia mengungkapkan, kejadian bermula dari lembaganya menerima surat yang mengatasnamakan kelompok pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Dalam surat tersebut, tertera nama si perangkat desa yang juga selaku ketua kelompok simpatisan.
"Kami konfirmasi ke lapangan, ternyata memang yang bersangkutan ini perangkat desa aktif," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Roni sebut, kelompok simpatisan terkait juga tidak terdaftar sebagai tim pelaksana dan kampanye paslon capres-cawapres.
"Besok rencananya (terduga pelaku) akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sebatas mendapatkan dua informasi soal dugaan pelanggaran netralitas.
Baca juga: Camat Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Bawaslu Banyumas Sebut Tak Langgar Netralitas ASN
Selain perangkat desa di Jumo, Bawaslu memperoleh informasi pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang kepala desa.
Namun, Roni enggan membeberkannya.
"Nanti perkembangan (kasus) kami infokan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.