BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran netralitas Camat Kedungbanteng, Purwanto (sebelumnya tertulis Purwoto) dalam Pemilu.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rapat pleno komisioner Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar pada Senin (22/1/2024).
"Yang bersangkutan tidak ditemukan cukup bukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Camat di Banyumas Diperiksa Bawaslu
Meski tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, kata Imam, yang bersangkutan berpotensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah. Hal ini karena menggelar kegiatan berkaitan dengan realiasi sana pokok pikiran anggota dewan di luar jadwal.
"Kami sudah mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Banyumas. Untuk pembinaan dan sanksi diserahkan ke Pj Bupati," jelas Imam.
Sedangkan, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang menggelar acara bersama camat tersebut dinyatakan melanggar administrasi pemilu.
Pasalnya, yang bersangkutan tidak memberitahukan kampanye ke polisi dan Bawaslu.
Berkaitan pelanggaran tersebut, kata Imam, diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas untuk ditindak lanjuti.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Banyumas memeriksa Camat Kedungbanteng, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Camat tersebut diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) 02 dalam sebuah acara bersama caleg dari Partai Gerindra.
Acara tersebut yaitu realisasi dana pokir anggota dewan tahun 2023 di Gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024).
Padahal, batas akhir penyelesaian dana Pokok Pikiran tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023
Dari bukti rekaman suara yang diperoleh Bawaslu, dalam sambutannya camat sempat mengucapkan Pancasila namun tidak lengkap. Camat hanya mengucapkan sampai sila kedua.
Camat juga sempat mengusir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang hadir dalam acara tersebut untuk melakukan tugas pengawasan.
Dalam acara itu, caleg dari Partai Gerindra itu juga membagikan bahan kampanye. Bahan kampanye itu berupa kalender, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.