Salin Artikel

Perangkat Desa di Temanggung Diduga Jadi Ketua Relawan Capres

TEMANGGUNG, KOMPAS.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahap kampanye Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi mengatakan, perangkat desa yang ditengarai melanggar netralitas itu berasal dari Kecamatan Jumo.

Dia mengungkapkan, kejadian bermula dari lembaganya menerima surat yang mengatasnamakan kelompok pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.

Dalam surat tersebut, tertera nama si perangkat desa yang juga selaku ketua kelompok simpatisan.

"Kami konfirmasi ke lapangan, ternyata memang yang bersangkutan ini perangkat desa aktif," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Roni sebut, kelompok simpatisan terkait juga tidak terdaftar sebagai tim pelaksana dan kampanye paslon capres-cawapres.

"Besok rencananya (terduga pelaku) akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sebatas mendapatkan dua informasi soal dugaan pelanggaran netralitas.

Selain perangkat desa di Jumo, Bawaslu memperoleh informasi pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang kepala desa.

Namun, Roni enggan membeberkannya.

"Nanti perkembangan (kasus) kami infokan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/25/203105478/perangkat-desa-di-temanggung-diduga-jadi-ketua-relawan-capres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke