Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Bawaslu Banyumas Sebut Tak Langgar Netralitas ASN

Kompas.com - 23/01/2024, 16:45 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran netralitas Camat Kedungbanteng, Purwanto (sebelumnya tertulis Purwoto) dalam Pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rapat pleno komisioner Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar pada Senin (22/1/2024).

"Yang bersangkutan tidak ditemukan cukup bukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Camat di Banyumas Diperiksa Bawaslu

Meski tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, kata Imam, yang bersangkutan berpotensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah. Hal ini karena menggelar kegiatan berkaitan dengan realiasi sana pokok pikiran anggota dewan di luar jadwal.

"Kami sudah mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Banyumas. Untuk pembinaan dan sanksi diserahkan ke Pj Bupati," jelas Imam.

Sedangkan, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang menggelar acara bersama camat tersebut dinyatakan melanggar administrasi pemilu.

Pasalnya, yang bersangkutan tidak memberitahukan kampanye ke polisi dan Bawaslu.

Berkaitan pelanggaran tersebut, kata Imam, diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas untuk ditindak lanjuti.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Banyumas memeriksa Camat Kedungbanteng, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Camat tersebut diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) 02 dalam sebuah acara bersama caleg dari Partai Gerindra.

Acara tersebut yaitu realisasi dana pokir anggota dewan tahun 2023 di Gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024).

Padahal, batas akhir penyelesaian dana Pokok Pikiran tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023

Dari bukti rekaman suara yang diperoleh Bawaslu, dalam sambutannya camat sempat mengucapkan Pancasila namun tidak lengkap. Camat hanya mengucapkan sampai sila kedua.

Camat juga sempat mengusir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang hadir dalam acara tersebut untuk melakukan tugas pengawasan.

Dalam acara itu, caleg dari Partai Gerindra itu juga membagikan bahan kampanye. Bahan kampanye itu berupa kalender, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com