KOMPAS.com - Kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Tilfa Azahra Mokoagow (8) Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas mengatakan, satu orang ditetapkan tersangka berinisial AM.
"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.
Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Mengenaskan di Boltim Sulut, Pasutri Terduga Pelaku Ditangkap
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.
Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.
"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon, sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.
Dari pengakuan pelaku, ia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card.
Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun Facebook pribadi, pelaku memposting informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku juga sudah berniat membunuh korban sejak tiga hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasah dengan sangat tipis dan tajam.