Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Jambi Tak Berikan Pendampingan Hukum Oknum Sipir Narkoba 52 Kg

Kompas.com - 17/01/2024, 21:35 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Muhammad Adnan mengaku tidak akan memberikan pendampingan hukum pada oknum sipir penjara yang terlibat peredaran narkoba 52 kg.

“Saya atas nama pimpinan sangat prihatin bahwa ada oknum yang telah melakukan hal seperti itu, oleh karenanya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ujar Adnan melalui video rilis, Rabu (17/1/2024).

Mengenai status kepegawaian pelaku, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Kasus 52 Kg Sabu Terbongkar, Kapolda Jambi Beri Penghargaan 19 Polisi

"Bisa dilakukan pemecatan atau pun mungkin lebih berat dari itu,” ucap dia.

Adnan mengaku sudah memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan dan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai lain maupun warga binaan lapas.

Baca juga: Prajurit TNI Ditangkap karena Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang, Ini Kronologinya

Beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan penelusuran, namun tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai dan narapidana lain. Pasalnya, penangkapan oknum sipir dilakukan di rumah yang bersangkutan.

"Tapi kami tidak diam sampai situ akan kita terus mencoba menggali informasi lebih lanjut adanya keterlibatan lain. Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Dia berterima kasih pada pihak kepolisian dan selalu berkoordinasi dengan para penegak hukum di Jambi untuk tujuan pemberantasan narkotika terutama di lapas dan rutan daerah Jambi.

Pendampingan Hukum

Selain itu Kemenkumham tidak akan memberi bantuan pendampingan hukum pada pelaku.

“Saya pastikan kita tidak memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan, Kami akan biarkan proses hukum dari pihak berwenang terus berjalan,” katanya.

Sebab menurut Adnan, pihaknya terbantu karena mereka memiliki program strategis direktorat jenderal kemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di rutan dan lapas.

Adnan kembali membenarkan sekaligus menegaskan bahwa pelaku memang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan Klas II A jambi.

“Nanti akan saya sampaikan kembali manakala ada perkembangan penyelidikan atau pengumpulan dari kami kalau memang ada indikasi keterlibatan pegawai lain atau narapidana. Kalau ada tentu kita akan lakukan tindakan seperlunya,” ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com