Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Ditangkap karena Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang, Ini Kronologinya

Kompas.com - 08/05/2023, 17:53 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinsi N (33), di sebuah indekos di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.

Baca juga: Kronologi 6 Anggota Brimob di Jambi Aniaya Mahasiswa secara Brutal, Korban Ditodong Senpi lalu Dipukuli di 2 Tempat

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Tangerang melalui jalur darat.

Baca juga: AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya, Aditya Hasibuan, Saat Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari BBN pusat dan BNNP Banten melakukan penyelidikan.

Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di indekos Jalan Sopong Sakti No.C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023), pukul 20.20 WIB

Saat itu, petugas mengamankan Kopda N bersama seorang warga sipil berinsial PL (43) asal Aceh tanpa perlawanan.

"Kemudian petugas dari BNN RI serta BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N. Pada saat itu, ditemukan tiga buah tas berwarna hijau," kata Rachmad kepada wartawan di kantornya. Senin  (8/5/2023).

Di dalam tas tersebut, didapati barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Racmad.

Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.

Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.

Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.

Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.

"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com