KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terkait gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (4/5/2023).
"Yang saya ketahui sudah ada 7 orang yang kita periksa, saksi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencana langsung akan dilakukan gelar perkara penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Kita tunggu, besok hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," tambahnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diupah Rp 7,5 Juta Per Bulan untuk Awasi Gudang Solar Ilegal Dekat Rumahnya
Soal kemungkinan penambahan jumlah saksi, Hadi sebut bahwa hal itu tergantung dari tim penyidik dan hasil penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, lanjut Hadi, pihak PT Pertamina mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Bongkar Keterlibatan AKBP Achiruddin dalam Kasus Gudang Solar Ilegal