Salin Artikel

7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terkait gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (4/5/2023). 

"Yang saya ketahui sudah ada 7 orang yang kita periksa, saksi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencana langsung akan dilakukan gelar perkara penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Kita tunggu, besok hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," tambahnya.

Soal kemungkinan penambahan jumlah saksi, Hadi sebut bahwa hal itu tergantung dari tim penyidik dan hasil penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, lanjut Hadi, pihak PT Pertamina mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.  

Sebelumnya, Direktur Utama PT Almira, Edy, telah jalani pemeriksan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Edy saat itu didampingi kuasa hukumnya, Fendi. 

Fendi menjelaskan, kliennya selama ini kooperatif dengan penyidik dan tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami tidak pernah melarikan diri. Kami imbau untuk segera take down beritanya atau kalau nggak kami akan ambil langkah hukum," katanya.

Fendi juga sempat menyinggung soal izin gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.   

"Ini dalam rangka pemeriksaan, jadi ada dua hal yang mau saya sampaikan pertama adalah PT Almira itu adalah perusahaan yang sah ada izin keagenannya," ujar Fendi.

Terima uang Rp 7,5 juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Tedi Marbun menjelaskan, Achiruddin mengakui telah menerima uang Rp 7,5 juta sebagai upah mengawasi gudang solar ilegal itu.

Hal itu, kata Tedi, menjadi dasar polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

 "Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Tedi, Selasa (2/5/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/04/194457978/7-saksi-diperiksa-polda-sumut-terkait-gudang-solar-ilegal-di-dekat-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke