Salin Artikel

Kemenkumham Jambi Tak Berikan Pendampingan Hukum Oknum Sipir Narkoba 52 Kg

JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Muhammad Adnan mengaku tidak akan memberikan pendampingan hukum pada oknum sipir penjara yang terlibat peredaran narkoba 52 kg.

“Saya atas nama pimpinan sangat prihatin bahwa ada oknum yang telah melakukan hal seperti itu, oleh karenanya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ujar Adnan melalui video rilis, Rabu (17/1/2024).

Mengenai status kepegawaian pelaku, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Bisa dilakukan pemecatan atau pun mungkin lebih berat dari itu,” ucap dia.

Adnan mengaku sudah memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan dan kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai lain maupun warga binaan lapas.

Beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan penelusuran, namun tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai dan narapidana lain. Pasalnya, penangkapan oknum sipir dilakukan di rumah yang bersangkutan.

"Tapi kami tidak diam sampai situ akan kita terus mencoba menggali informasi lebih lanjut adanya keterlibatan lain. Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Dia berterima kasih pada pihak kepolisian dan selalu berkoordinasi dengan para penegak hukum di Jambi untuk tujuan pemberantasan narkotika terutama di lapas dan rutan daerah Jambi.

Pendampingan Hukum

Selain itu Kemenkumham tidak akan memberi bantuan pendampingan hukum pada pelaku.

“Saya pastikan kita tidak memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan, Kami akan biarkan proses hukum dari pihak berwenang terus berjalan,” katanya.

Sebab menurut Adnan, pihaknya terbantu karena mereka memiliki program strategis direktorat jenderal kemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di rutan dan lapas.

Adnan kembali membenarkan sekaligus menegaskan bahwa pelaku memang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan Klas II A jambi.

“Nanti akan saya sampaikan kembali manakala ada perkembangan penyelidikan atau pengumpulan dari kami kalau memang ada indikasi keterlibatan pegawai lain atau narapidana. Kalau ada tentu kita akan lakukan tindakan seperlunya,” ucap dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/213538678/kemenkumham-jambi-tak-berikan-pendampingan-hukum-oknum-sipir-narkoba-52-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke