NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa bersedia kooperatif usai penetapan tersangka terhadap atas M, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga aniaya Syamsuddin, narapidana narkoba hingga tewas.
Wayan akan mendukung proses hukum kepolisian ketika ada hal yang dibutuhkan terkait kasus tersebut.
"Kasusnya sudah jelas, dan kami pasrahkan sepenuhnya ke Polisi," ujar Wayan, dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Kalapas Nunukan Ungkap Napi Narkoba yang Meninggal dalam Perawatan Punya Penyakit Gagal Ginjal
Seperti diketahui, pasca-penetapan M sebagai tersangka, jabatan KPLP telah dipindah tangankan sementara.
"Kalau sudah ditahan, itu artinya sudah di PLH posisi beliau (M)" katanya.
Baca juga: Napi Narkoba Lapas Nunukan Meninggal dalam Perawatan, Ada Isu Dianiaya Sipir, Ini Penjelasan Kalapas
Namun demikian, Wayan enggan mau berkomentar lebih jauh terhadap kasus yang sudah masuk ranah penyidikan ini.
Ia memilih tidak mengeluarkan statemen apapun, yang nantinya berpotensi memperkeruh keadaan dan menimbulkan opini baru di kalangan masyarakat.
"Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah gak mau lagi komentari, masih banyak tugas yang harus kami selesaikan," tegasnya.
Wayan tidak membantah, kasus M itu membuatnya terkejut. Namun demikan, ia terus memotivasi diri untuk bekerja untuk memperbaiki kinerja serta memperbaharui program di Lapas Nunukan.
"Masalah bukan untuk di jadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara," kata Wayan.