Salin Artikel

Napi Tewas Diduga Dianiaya Sipir, Kalapas Nunukan Dukung Proses Hukum

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa bersedia kooperatif usai penetapan tersangka terhadap atas M, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga aniaya Syamsuddin, narapidana narkoba hingga tewas.

Wayan akan mendukung proses hukum kepolisian ketika ada hal yang dibutuhkan terkait kasus tersebut. 

"Kasusnya sudah jelas, dan kami pasrahkan sepenuhnya ke Polisi," ujar Wayan, dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Seperti diketahui, pasca-penetapan M sebagai tersangka, jabatan KPLP telah dipindah tangankan sementara.

"Kalau sudah ditahan, itu artinya sudah di PLH posisi beliau (M)" katanya. 

Namun demikian, Wayan enggan mau berkomentar lebih jauh terhadap kasus yang sudah masuk ranah penyidikan ini.

Ia memilih tidak mengeluarkan statemen apapun, yang nantinya berpotensi memperkeruh keadaan dan menimbulkan opini baru di kalangan masyarakat.

"Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah gak mau lagi komentari, masih banyak tugas yang harus kami selesaikan," tegasnya.

Wayan tidak membantah, kasus M itu membuatnya terkejut. Namun demikan, ia terus memotivasi diri untuk bekerja untuk memperbaiki kinerja serta memperbaharui program di Lapas Nunukan.

"Masalah bukan untuk di jadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara," kata Wayan.


Sebelumnya, Rabu (29/6/2023), Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap seorang napi bernama Syamsuddin.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, menegaskan, polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung M.

Dari interogasi yang dilakukan penyidik, penganiayaan terjadi akibat Syamsuddin dianggap tidak menghargai M selaku petugas.

Tidak dijelaskan sikap tidak hormat seperti apa yang mendasari M hilang kendali, sampai tega menganiaya Syamsuddin.

‘’Dari rekaman CCTV yang kita amankan, kita melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban,’’jelas Lusgi.

Seorang narapidana, di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin, dan melaporkan kasus ini ke Polisi.

Laporan, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/165214178/napi-tewas-diduga-dianiaya-sipir-kalapas-nunukan-dukung-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke