Sebelumnya, Rabu (29/6/2023), Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, M, sebagai tersangka penganiayaan berat, terhadap seorang napi bernama Syamsuddin.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, menegaskan, polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung M.
Dari interogasi yang dilakukan penyidik, penganiayaan terjadi akibat Syamsuddin dianggap tidak menghargai M selaku petugas.
Tidak dijelaskan sikap tidak hormat seperti apa yang mendasari M hilang kendali, sampai tega menganiaya Syamsuddin.
‘’Dari rekaman CCTV yang kita amankan, kita melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban,’’jelas Lusgi.
Seorang narapidana, di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin, dan melaporkan kasus ini ke Polisi.
Laporan, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.