NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi perihal tewasnya Syamsuddin (40), seorang narapidana kasus narkotika yang diduga dianiaya oknum sipir.
"Kita serahkan proses penyelidikan ke polisi. Kita tidak akan menutupi apapun, dan jika memang ada bukti tindakan pegawai kami, aturan akan kami tegakkan,’’ katanya saat ditemui di Lapas Nunukan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Napi Narkoba Lapas Nunukan Meninggal dalam Perawatan, Ada Isu Dianiaya Sipir, Ini Penjelasan Kalapas
Wayan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Syamsuddin tersebut. Ia mewakili Lapas, memohon maaf kepada keluarga almarhum atas musibah tersebut.
Sebagaimana dituturkan Wayan, Syamsuddin, merupakan pribadi yang cukup tertutup. Meski memiliki riwayat penyakit dalam, Syamsuddin tidak pernah tercatat memeriksakan diri ke petugas kesehatan Lapas Nunukan. Padahal, Lapas Nunukan, memiliki program pengecekan kesehatan WBP setiap pekannya.
Penyakit Syamsuddin, baru diketahui pada Rabu (21/6/2023). Saat itu, kondisinya memburuk dan dilakukan penanganan awal oleh petugas klinik Lapas.
Namun kondisinya sudah terbilang parah, dan tidak bisa ditangani petugas kesehatan Lapas. Syamsuddin pun dirujuk ke RSUD Nunukan.
‘’Diagnosa dokter menyatakan, WBP kami memiliki penyakit gagal ginjal yang seharusnya rutin menjalani cuci darah. Setelah dirawat sekitar empat hari, yang bersangkutan meninggal dunia,’’ kata Wayan.
Wayan juga mengakui, kasus ini sedang menjadi sorotan masyarakat, dan berpotensi pidana. Pasalnya, keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum sipir.
Merespons laporan tersebut, Wayan kembali menegaskan, kinerja petugas Lapas Nunukan, dilandasi aturan dengan payung hukum. Dia mengatakan terdapat sanksi tegas yang pasti akan diterapkan.
"Apakah kesalahan itu dilakukan WBP atau pegawai kami, ada aturan yang mengatur. Kami tidak akan pernah mau mentoleransi dan sebagainya. Ketika itu dinyatakan bersalah oleh pihak berwajib, kita serahkan itu ke pihak berwajib untuk diberikan sanksi. Baik itu sanksi internal, sanksi pidana juga sanksi organisasi kami dari Kemenkumham,’’tegas Wayan.
Terpisah, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, polisi tengah menyelidiki kasus ini.
"Ada laporan dari pihak keluarga napi yang meninggal, kita respons dengan penyelidikan ke Lapas,’’ujarnya.
Baca juga: Ada Luka Lebam di Jenazah Napi Lapas Nunukan, Pengacara: Diduga Bekas Sepatu
Polisi, telah memeriksa sejumlah sipir, serta mengambil salinan CCTV di Lapas untuk melakukan penyelidikan kasus secara komprehensif.
‘’Kita pelajari dulu, hasilnya tentu tidak secepat itu. Kita juga sementara masih menunggu hasil visum maupun otopsi dari dokter RSUD,’’kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana, di Lapas Nunukan, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang. Beredar kabar bahwa meninggalnya napi tersebut akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Lapas Nunukan.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Laporan, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020. Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.