KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon pada 8 Januari 2024.
Sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.
Tahap selanjutnya harus meregistrasi laporan, kemudian akan ada kajian lanjutan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran.
Baca juga: Gibran Sebut Ambon Butuh Atensi Khusus di Bidang Musik
"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak."
"Jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam keterangan pers usa rapat pleno pada Selasa (16/1/2024) sore.
Nantinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran dituangkan ke dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.
Selanjutnya, meregister formulir B2 tersebut. Prosesnya memakan waktu tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.
Baca juga: Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota
Petugas bawaslu yang sebelumnya meyakini adanya pelanggaran masih harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menetapkan keputusan final.
"Telah terpenuhi forum, selanjutnya akan dituangkan ke dalam pengaduan baru kemudian tahap register."
"Nah, setelah itu baru bisa dikaji apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak,” sebutnya pada pleno yang berjalan dari pukul 14.00 – 17.00 WIT itu.
Sebelumnya, petugas bawaslu mendapat temuan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam kunjungan Girban Rakabuming Raka di Ambon.
Itu terkait pertemuan Girban dengan puluhan raja di Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di swissbell hotel Ambon. Jumlahnya ada sekitar 30 orang dari estimasi undangan 100 orang.
Baca juga: Maruarar Pamit dari PDI-P, Budiman Harap Ara Dukung Prabowo-Gibran
Berdasar informasi yang dihimpun Bawaslu, mereka yang hadir sebagian juga ada yang merupakan kepala desa.
Padahal, menurut undang-undang, jabatan kepala desa dan raja merupakan unsur penting pemerintahan.
Sementara itu dalam proses kampanye politik dilarang ada pelibatan unsur ASN, TNI, POLRI hingga anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.