Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon

Kompas.com - 17/01/2024, 10:36 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon pada 8 Januari 2024.

Sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.

Tahap selanjutnya harus meregistrasi laporan, kemudian akan ada kajian lanjutan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

Baca juga: Gibran Sebut Ambon Butuh Atensi Khusus di Bidang Musik

"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak."

"Jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam keterangan pers usa rapat pleno pada Selasa (16/1/2024) sore.

Nantinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran dituangkan ke dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.

Selanjutnya, meregister formulir B2 tersebut. Prosesnya memakan waktu tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Baca juga: Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota

Petugas bawaslu yang sebelumnya meyakini adanya pelanggaran masih harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menetapkan keputusan final.

"Telah terpenuhi forum, selanjutnya akan dituangkan ke dalam pengaduan baru kemudian tahap register."

"Nah, setelah itu baru bisa dikaji apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak,” sebutnya pada pleno yang berjalan dari pukul 14.00 – 17.00 WIT itu.

Sebelumnya, petugas bawaslu mendapat temuan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam kunjungan Girban Rakabuming Raka di Ambon.

Itu terkait pertemuan Girban dengan puluhan raja di Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di swissbell hotel Ambon. Jumlahnya ada sekitar 30 orang dari estimasi undangan 100 orang.

Baca juga: Maruarar Pamit dari PDI-P, Budiman Harap Ara Dukung Prabowo-Gibran

Berdasar informasi yang dihimpun Bawaslu, mereka yang hadir sebagian juga ada yang merupakan kepala desa.

Padahal, menurut undang-undang, jabatan kepala desa dan raja merupakan unsur penting pemerintahan.

Sementara itu dalam proses kampanye politik dilarang ada pelibatan unsur ASN, TNI, POLRI hingga anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com