Salin Artikel

Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon

Sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.

Tahap selanjutnya harus meregistrasi laporan, kemudian akan ada kajian lanjutan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak."

"Jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam keterangan pers usa rapat pleno pada Selasa (16/1/2024) sore.

Nantinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran dituangkan ke dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.

Selanjutnya, meregister formulir B2 tersebut. Prosesnya memakan waktu tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Petugas bawaslu yang sebelumnya meyakini adanya pelanggaran masih harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menetapkan keputusan final.

"Telah terpenuhi forum, selanjutnya akan dituangkan ke dalam pengaduan baru kemudian tahap register."

"Nah, setelah itu baru bisa dikaji apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak,” sebutnya pada pleno yang berjalan dari pukul 14.00 – 17.00 WIT itu.

Sebelumnya, petugas bawaslu mendapat temuan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam kunjungan Girban Rakabuming Raka di Ambon.

Itu terkait pertemuan Girban dengan puluhan raja di Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di swissbell hotel Ambon. Jumlahnya ada sekitar 30 orang dari estimasi undangan 100 orang.

Berdasar informasi yang dihimpun Bawaslu, mereka yang hadir sebagian juga ada yang merupakan kepala desa.

Padahal, menurut undang-undang, jabatan kepala desa dan raja merupakan unsur penting pemerintahan.

Sementara itu dalam proses kampanye politik dilarang ada pelibatan unsur ASN, TNI, POLRI hingga anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/103646778/bawaslu-maluku-masih-kaji-dugaan-pelanggaran-kampanye-gibran-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke