KOMPAS.com - Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Farok memusnahkan 15 pucuk senjata api rakitan dari warga Desa Cenggu dan Renda di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Sabtu (13/1/2024).
Senjata api rakitan tersebut diserahkan warga ke polisi setelah adanya kesepakatan untuk berdamai.
Selain atas inisiatif warga, ini buah upaya penggalangan yang terus dilakukan personil polisi saat bentrokan mereda di Desa Cenggu dan Renda.
Baca juga: Warga Dua Desa di Bima yang Terlibat Bentrok Sepakat Islah
"Tadi yang kami terima dan musnahkan ada 15 pucuk, ini suatu perkembangan yang baik, berarti masyarakat sudah punya kesadaran," kata Umar Farok usai pemusnahan di Mapolres Bima.
Umar Farok menegaskan, kepemilihan senjata api rakitan sangat bertentangan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Bagi warga yang memiliki, menyimpan dan atau menguasainya dengan alasan apapun terancam mendapat sanksi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Karenanya, warga khususnya di Desa Renda dan Cenggu diminta untuk menyerahkan secara sukarela sebelum adanya tindakan tegas.
"Warga masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan silakan serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Bentrok Warga 2 Desa di Bima NTB, 1 Orang Tertembak Senpi Rakitan
Umar Farok meyakinkan bahwa warga yang dengan cara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tidak akan dipidana.
Namun, ketika ditemukan aparat saat operasi lapangan maka risikonya harus menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ketakutan silakan melalui kepala desa atau aparat pemerintah yang lain, warga tidak akan ditindak," jelasnya.
Kepemilikan senjata api rakitan warga di Desa Cenggu dan Renda, lanjut Umar Farok, sedianya untuk menghalau hama babi dan monyet di ladang jagung.
Namun saat muncul konflik, senjata tersebut justru dipakai untuk saling menyerang sehingga mengancam keselamatan jiwa.
"Mudah-mudahan setelah ada penyerahan senjata ini tidak ada lagi kejadian yang bersifat massa, itu harapan kami," kata Umar Farok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.