Salin Artikel

Kapolda NTB Musnahkan 15 Pucuk Senpi Rakitan dari 2 Daerah Bentrok di Bima

Senjata api rakitan tersebut diserahkan warga ke polisi setelah adanya kesepakatan untuk berdamai.

Selain atas inisiatif warga, ini buah upaya penggalangan yang terus dilakukan personil polisi saat bentrokan mereda di Desa Cenggu dan Renda.

"Tadi yang kami terima dan musnahkan ada 15 pucuk, ini suatu perkembangan yang baik, berarti masyarakat sudah punya kesadaran," kata Umar Farok usai pemusnahan di Mapolres Bima.

Umar Farok menegaskan, kepemilihan senjata api rakitan sangat bertentangan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Bagi warga yang memiliki, menyimpan dan atau menguasainya dengan alasan apapun terancam mendapat sanksi hukuman pidana 20 tahun penjara.

Karenanya, warga khususnya di Desa Renda dan Cenggu diminta untuk menyerahkan secara sukarela sebelum adanya tindakan tegas.

"Warga masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan silakan serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Umar Farok meyakinkan bahwa warga yang dengan cara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tidak akan dipidana.

Namun, ketika ditemukan aparat saat operasi lapangan maka risikonya harus menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ketakutan silakan melalui kepala desa atau aparat pemerintah yang lain, warga tidak akan ditindak," jelasnya.

Kepemilikan senjata api rakitan warga di Desa Cenggu dan Renda, lanjut Umar Farok, sedianya untuk menghalau hama babi dan monyet di ladang jagung.

Namun saat muncul konflik, senjata tersebut justru dipakai untuk saling menyerang sehingga mengancam keselamatan jiwa.

"Mudah-mudahan setelah ada penyerahan senjata ini tidak ada lagi kejadian yang bersifat massa, itu harapan kami," kata Umar Farok.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/13/185046778/kapolda-ntb-musnahkan-15-pucuk-senpi-rakitan-dari-2-daerah-bentrok-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke