BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah pistol digunakan untuk transaksi narkotika di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.
"Diamankan tersangka seorang pekerja lepas inisial MMR (27) dan mahasiswa RZM (23) yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, saat jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Ade menuturkan, transaksi narkoba terjadi pada Senin (1/1/2024) di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Transaksi diawali melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Tetap Divonis Mati Setelah Banding, 8 WN Iran Penyelundup Sabu Ajukan Kasasi
Ketika itu MMR hendak membeli sabu Rp 500.000. Namun pembelian itu ditolak RZM dengan alasan uangnya belum cukup.
MMR kemudian menyerahkan pistolnya sebagai jaminan untuk pembelian sabu. RZM setuju dan menyerahkan sebungkus sabu sesuai permintaan MMR.
"Senjata api jenis revolver warna silver dengan sebutir peluru ilegal," ujar Ade.
Baca juga: Jaminan bagi Pekerja Migran, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi
Ade menambahkan, kasus ini terungkap dari penangkapan RZM di Desa Dendang, Jumat (5/1/2024).
Saat dilakukan pengembangan, polisi mengamankan MMR, pemilik senjata api.
"Senjata api ini sempat dibawa pelaku main biliar, kemudian disimpan di rumah seorang wanita kenalan pelaku," ujar Ade.
Para tersangka dikenakan tindak pidana narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.