KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang kurir narkoba jenis sabu 500 gram berinisial SJ, jaringan antarprovinsi ditangkap di terminal bus, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kubu Raya Wahyu Jati Wibowo mengatakan, tersangka SJ ditangkap saat hendak membawa sabu menggunakan tas ransel ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tersangka sudah dalam pemeriksaan untuk pengembangan ke jaringannya yang lain,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Masuk Perangkap, Anggota TNI di Medan yang Jadi Kurir Sabu Ditangkap
Wahyu menerangkan, kurir yang ditangkap merupakan sindikat. Pemilik sabu adalah seorang pria berinisial SI yang berada di Kalteng.
“SI mengatur semuanya. Mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang Kalteng,” ujar Wahyu.
Dari pengakuannya, tersangka SJ nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebur rencananya akan digunakan tersangka untuk modal nikah dan membayar utang.
“Dari upah Rp 10 juta, tersangka SJ telah menerima Rp 4 juta. Sementara Rp 6 juta sisanya akan diserahkan ketika narkoba sampai ke Kalteng,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, tersangka SJ telah berada di Pontianak selama empat hari. SJ menerima perintah dan arahan SI melalui pesan WhatsApp.
"Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi,” ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan, atas perbuatnya SJ dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Saat ini, tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut,” tutup Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.