Salin Artikel

Kurir Sabu Antarprovinsi Ditangkap, Dapat Upah Rp 10 Juta, Rencana untuk Nikah

Kapolres Kubu Raya Wahyu Jati Wibowo mengatakan, tersangka SJ ditangkap saat hendak membawa sabu menggunakan tas ransel ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Tersangka sudah dalam pemeriksaan untuk pengembangan ke jaringannya yang lain,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Wahyu menerangkan, kurir yang ditangkap merupakan sindikat. Pemilik sabu adalah seorang pria berinisial SI yang berada di Kalteng.

“SI mengatur semuanya. Mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang Kalteng,” ujar Wahyu.

Dari pengakuannya, tersangka SJ nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta. Uang tersebur rencananya akan digunakan tersangka untuk modal nikah dan membayar utang.

“Dari upah Rp 10 juta, tersangka SJ telah menerima Rp 4 juta. Sementara Rp 6 juta sisanya akan diserahkan ketika narkoba sampai ke Kalteng,” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, tersangka SJ telah berada di Pontianak selama empat hari. SJ menerima perintah dan arahan SI melalui pesan WhatsApp.

Wahyu menegaskan, atas perbuatnya SJ dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Saat ini, tim kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut,” tutup Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/153737578/kurir-sabu-antarprovinsi-ditangkap-dapat-upah-rp-10-juta-rencana-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke