Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat, Residivis Asal Purbalingga Edarkan Sabu Lewat Status WhatsApp, Pakai Istilah "Ada Web"

Kompas.com - 08/01/2024, 17:21 WIB
Iqbal Fahmi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26,49 gram.

Pelaku berinisial GN (41) dibekuk saat sedang mengantar sabu dalam paket kecil 0,3 gram di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (2/1/2024).

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Irawan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tangerang, Banten sejumlah 30,31 gram.

"Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa travel untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Sebagian sudah terjual dan sedang kami lakukan pengembangan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhurul Yahya, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Baca juga: Sempat Minta Tolong, Seorang Pemuda di Makassar Tewas Diserang OTK

Modus yang dijalankan tersangka termasuk nekat karena bertransaksi sabu melalui media sosial.

Jejaring konsumen yang sudah terbentuk hanya memantau ketersediaan barang melalui status WhatsApp pelaku.

"Iya, diiklankan lewat status WhatsApp, pakai istilah 'ada web'," ungkap pelaku di hadapan wartawan.

Pelaku sendiri biasa memasarkan paket hemat (pahe) sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp 450.000. Dari satu pahe, pelaku mendapatkan untung Rp 50.000.

Baca juga: Sangat berbahaya, Ini Efek Sabu yang Dapat Merusak Tubuh

Untuk diketahui, kasus ini bukanlah yang pertama bagi GN. Sebelumnya, dia pernah sembilan kali dipenjara karena kasus pencurian dan narkoba.

Bahkan, sebelum akhirnya tertangkap lagi, GN baru 20 hari merasakan udara bebas setelah tiga tahun dibui karena mengedarkan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sabu, Risiko Kesehatan, dan Efek Sampingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com