Salin Artikel

Nekat, Residivis Asal Purbalingga Edarkan Sabu Lewat Status WhatsApp, Pakai Istilah "Ada Web"

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26,49 gram.

Pelaku berinisial GN (41) dibekuk saat sedang mengantar sabu dalam paket kecil 0,3 gram di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (2/1/2024).

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Irawan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tangerang, Banten sejumlah 30,31 gram.

"Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa travel untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan Banyumas. Sebagian sudah terjual dan sedang kami lakukan pengembangan," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhurul Yahya, Senin (8/1/2024).

Modus yang dijalankan tersangka termasuk nekat karena bertransaksi sabu melalui media sosial.

Jejaring konsumen yang sudah terbentuk hanya memantau ketersediaan barang melalui status WhatsApp pelaku.

"Iya, diiklankan lewat status WhatsApp, pakai istilah 'ada web'," ungkap pelaku di hadapan wartawan.

Pelaku sendiri biasa memasarkan paket hemat (pahe) sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp 450.000. Dari satu pahe, pelaku mendapatkan untung Rp 50.000.

Untuk diketahui, kasus ini bukanlah yang pertama bagi GN. Sebelumnya, dia pernah sembilan kali dipenjara karena kasus pencurian dan narkoba.

Bahkan, sebelum akhirnya tertangkap lagi, GN baru 20 hari merasakan udara bebas setelah tiga tahun dibui karena mengedarkan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/172118878/nekat-residivis-asal-purbalingga-edarkan-sabu-lewat-status-whatsapp-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke