Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sumbawa Diduga 12 Tahun Perkosa Anak Kandung, Korban Depresi Berat

Kompas.com - 08/01/2024, 14:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SUMBAWA, KOMPAS.com- Seorang ayah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SAM (40) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memperkosa anak kandungnya selama 12 tahun.

Korban berinsial EA diperkosa sejak umur 6 tahun sampai berusia 18 tahun. Akibatnya EA mengalami depresi berat.

Baca juga: Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Kandung sejak Usia 6 Tahun, Modus Ancam Tak Biayai Sekolah

Kondisi korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Ipru Regi Halili mengungkapkan, polisi menangani kasus ini sejak korban datang melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023.

"Saat datang lapor korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban," kata Regi, Minggu (7/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Regi, pihak keluarga korban juga membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

"Baru November 2023 kemarin pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah tenang dan dapat dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Tertangkap Basah Nyabu di Hotel, Pengedar di Sumbawa Diringkus Polisi

Diperkosa belasan tahun

Menurut keterangan korban, ayah kandungnya memerkosanya sejak dia berusia 6 tahun hingga saat ini dia berusia 18 tahun.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan tersangka SAM ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022," kata Regi.

Korban mengatakan, terakhir kali ayahnya memerkosanya pada Mei 2022 di kamar indekos korban.

"Di situ korban mengaku pelaku ini marah besar sampai membakar baju korban, mengancam tidak akan membayar uang sekolah kalau korban tak mau melayani," katanya.

Polisi memastikan berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku.

"Jadi apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu juga kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," katanya.

Baca juga: Dilaporkan Perkosa ART, Ketua DPRD Solok Membantah

Ayah jadi tersangka

Polisi juga telah mengantongi hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka pada alat kelamin korban.

"Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAM sebagai tersangka," ujar dia.

SAM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayah (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka kini kami tahan di Rutan Polres Sumbawa," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Susi Gustiana), Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com