Salin Artikel

Ayah di Sumbawa Diduga 12 Tahun Perkosa Anak Kandung, Korban Depresi Berat

Korban berinsial EA diperkosa sejak umur 6 tahun sampai berusia 18 tahun. Akibatnya EA mengalami depresi berat.

Kondisi korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Ipru Regi Halili mengungkapkan, polisi menangani kasus ini sejak korban datang melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023.

"Saat datang lapor korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban," kata Regi, Minggu (7/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Regi, pihak keluarga korban juga membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

"Baru November 2023 kemarin pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah tenang dan dapat dimintai keterangan," katanya.

Diperkosa belasan tahun

Menurut keterangan korban, ayah kandungnya memerkosanya sejak dia berusia 6 tahun hingga saat ini dia berusia 18 tahun.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan tersangka SAM ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022," kata Regi.

Korban mengatakan, terakhir kali ayahnya memerkosanya pada Mei 2022 di kamar indekos korban.

"Di situ korban mengaku pelaku ini marah besar sampai membakar baju korban, mengancam tidak akan membayar uang sekolah kalau korban tak mau melayani," katanya.

Polisi memastikan berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku.

"Jadi apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu juga kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," katanya.

Ayah jadi tersangka

Polisi juga telah mengantongi hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka pada alat kelamin korban.

"Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAM sebagai tersangka," ujar dia.

SAM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayah (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka kini kami tahan di Rutan Polres Sumbawa," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Susi Gustiana), Antara

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/140842678/ayah-di-sumbawa-diduga-12-tahun-perkosa-anak-kandung-korban-depresi-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke