Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Pegawai Pajak, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Direktur sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/01/2024, 11:15 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang Direktur sebagai tersangka suap atas perkembangan kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, adapun tiga tersangka yang ditetapkan itu adalah HY yang merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Vanny menjelaskan, penyidik sebelumnya melakukan FF sebagai saksi dalam perkembangan kasus korupsi pajak. Hasil pemeriksaan, mereka menemukan adanya keterlibatan FF sebagai penyuap kepada tiga pegawai pajak.

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak yang Ditetapkan Tersangka

“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan status FF, HY, dan NR sebagai tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2024).

Menurut Vanny, mereka melakukan penahanan langsung terhadap tersangka FF selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara itu, dua tersangka lain yakni HY dan NR masih dalam proses perkara hukum lain.

“Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan ditahan. Sedangkan NR masih menjalani sidang penuntutan perkara tipikor. Sehingga, tadi malam kami langsung melakukan penahanan terhadap FF,” ujarnya.

Dijelaskan Vanny, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sekarang sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa, kami terus melakukan pengembangan,” tegas Vanny.

Baca juga: Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya,sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan dimulai dari 2019 hingga 2021.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah menegaskan, mereka mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai mereka inisial RFG.

“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka yang melakukan korupsi terhadap pajak perusahaan tersebut telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, semua pegawai telah dibekali kode etik dan perilaku dalam bekerja.

“Kami tidak menoleransi mengambil tindakan tegas bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com