Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2023, 17:33 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 455 ponsel bekas merek iPhone berbagai seri.

Diduga iPhone bekas ini berasal dari Singapura dan hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat.

“Benar, jumlahnya ada 455 unit, namun pencegahannya bukan hari ini, akan tetapi Jumat (16/12/2023) sore kemarin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Wanita Ditemukan Tinggal Tengkorak di Batam, Pamit Jadi TKW ke Malaysia Satu Tahun Lalu

Rizki mengaku informasi ini baru dibuka ke publik karena sebelumnya masih dilakukan pengembangan.

Bea Cukai Batam juga menangkap dua orang calon penumpang yang hendak terbang ke Jakarta untuk membawa ratusan iPhone bekas tersebut.

“Kedua calon penumpang tersbeut yakni masing-masing berinisial MZ dan LNH,” ungkap Rizki.

Rizki mengaku kedua pelaku memanfaatkan lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

“Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini masuk dan menuju ke ruang tunggu melalui jalur VIP bandara dan hendak terbang ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 373,” ungkap Rizki.

Baca juga: Tergiur Uang Rp 5 juta, Seorang LC di Batam Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan akan ada upaya pengeluaran ponsel bekas dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim intelijen, dari sana penyelundupan ini berhasil diungkap.

“Kedua pelaku diamankan diruang tunggu keberangkatan Gate A8 Hang Nadim, dimana iPhone bekas ini disimpan pelaku didalam dua koper yang dibawa pelaku,” jelas Rizki.

Lebih jauh Rizki menyebutkan, keduanya pelaku terindikasi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jadi keduanya terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com