Salin Artikel

Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Diduga iPhone bekas ini berasal dari Singapura dan hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat.

“Benar, jumlahnya ada 455 unit, namun pencegahannya bukan hari ini, akan tetapi Jumat (16/12/2023) sore kemarin,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (27/12/2023).

Rizki mengaku informasi ini baru dibuka ke publik karena sebelumnya masih dilakukan pengembangan.

Bea Cukai Batam juga menangkap dua orang calon penumpang yang hendak terbang ke Jakarta untuk membawa ratusan iPhone bekas tersebut.

“Kedua calon penumpang tersbeut yakni masing-masing berinisial MZ dan LNH,” ungkap Rizki.

Rizki mengaku kedua pelaku memanfaatkan lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

“Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini masuk dan menuju ke ruang tunggu melalui jalur VIP bandara dan hendak terbang ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 373,” ungkap Rizki.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan akan ada upaya pengeluaran ponsel bekas dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.

Setelah dilakukan pendalaman oleh tim intelijen, dari sana penyelundupan ini berhasil diungkap.

“Kedua pelaku diamankan diruang tunggu keberangkatan Gate A8 Hang Nadim, dimana iPhone bekas ini disimpan pelaku didalam dua koper yang dibawa pelaku,” jelas Rizki.

Lebih jauh Rizki menyebutkan, keduanya pelaku terindikasi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jadi keduanya terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/27/173358478/coba-selundupkan-455-iphone-bekas-singapura-ke-jakarta-2-warga-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke