KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) berakhir damai.
Namun, buntut kejadian itu, pria bernama Daniel yang merupakan anggota TNI berpangkat Serka tersebut dicopot dari tugasnya sebagai ajudan.
Kabar itu disampaikan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0912/Kubar Letkol Czi Eko Handoyo.
Untuk diketahui, Serka Daniel berdinas di Kodim 0912/Kubar.
"Terhitung 21 Desember 2023, Daniel tidak lagi bertugas sebagai ajudan. Dia kami tarik kembali ke Kodim," ujarnya, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kasus Sopir Truk yang Dianiaya Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
Ia mengatakan, kendati kasus penganiayaan tersebut berakhir damai, Daniel akan dikenai sanksi sesuai hukum militer.
"Meski sudah berdamai secara kekeluargaan maupun adat, tapi untuk urusan internal tetap kita proses," ucapnya.
Dandim pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga besar korban atas tindakan anggotanya.
Baca juga: Ajudan Bupati Kutai Barat Diduga Tendang Sopir Truk
Dalam kasus ini, Daniel menganiaya Andri Rahman, sopir truk pengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Penganiayaan terjadi di daerah Kinong, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu (20/12/2023).
Usai insiden tersebut, kedua pihak yang bertikai sepakat berdamai.
Bupati Kubar FX Yapan menuturkan, surat kesepakatan damai ditandatangani Daniel dan Andri, disaksikan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Baik itu korban, sopir truk; maupun kami berdamai atas inisiatif kesadarannya. Intinya semuanya punya iktikad baik," ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: Ajudannya Aniaya Sopir Truk, Bupati Kutai Barat Akan Biayai Pengobatan Korban