PEKANBARU, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Sidang vonis Fahmi berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Fahmi dinyatakan bersalah menerima suap dari M Adil sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua, Arif.
Baca juga: Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara
Selain itu, kata majelis hakim, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp 3,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fahmi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Usai mendengar amar putusan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi singkat seraya meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar
Sebagaimana diketahui, Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro, sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain, seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti- Batam, dan lainnya.
Dalam hari yang sama, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil divonis 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.