BREBES, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mencatat 33.126 pemilih pemula pada Pemilu 2024 belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Brebes, Eko Setiawan mengungkapkan, data awal pemilih pemula yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 56.333 jiwa.
Baca juga: Cerita Polisi Seberangi Selat Menuju Dusun Terpencil di Bengkalis untuk Sosialisasikan Pemilu
Sejak penetapan DPT pada 21 Juli 2023, pemilih pemula yang merekam e-KTP sebanyak 23.027 jiwa.
"Data Capil itu dinamis. Setiap hari bisa berubah. Namun data per 12 Desember 2023, sisa pemilih pemula yang belum rekam e-KTP ada 33.126 jiwa. Yang sudah rekam 23.027 dari total pemilih pemula 56.333 jiwa," kata Eko, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Ada 20 Persen Pemilih Pemula di Sumut, Pj Gubernur Gencarkan Sosialisasi Pemilu
Menurut Eko, banyaknya jumlah calon pemilih pemula yang belum rekam e-KTP membuat petugas melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman e-KTP.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah tingkat SMA agar siswa-siswi yang terdata sebagai pemilih pemula melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan.
"Kami juga sudah mempersiapkan peralatan dan petugas untuk melakukan perekaman. Kami targetkan di bulan Januari perekaman sudah selesai semua," kata Eko.
Baca juga: Ganjar Curhat Pemilih Pemula Kini Tak Tertarik Visi-Misi, Malah Gimik Politik
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan perekaman dengan jemput bola di sekolah-sekolah sebelum masa liburan.
Namun antusiasme siswa untuk melakukan perekaman ketika itu rendah. Sehingga sampai Desember tahun ini masih tersisa cukup banyak.
"Dalam liburan sekolah ini siswa telah diberi tugas oleh sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan," kata Eko.
Terpisah, Komisioner KPU Brebes Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Taufik mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dindukcapil Brebes agar sosialisai perekaman dimasifkan.
Termasuk menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Dindukcapil.
Mengacu pada regulasi, kata Taufik, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya ada tiga kategori. Pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK itu adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 dengan membuktikan e-KTP," kata Taufik.
Baca juga: KPU Dorong Dukcapil Sikka Percepat Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula
Taufik menegaskan, jika belum melakukan perekaman data e-KTP, pemilih pemula tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Kalau tidak punya e-KTP tidak bisa memilih, termasuk pemilih pemula. Sehingga kami minta Dindukcapil lebih masif melakukan perekaman," pungkas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.