SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, rutin menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar aturan. Dalam sehari, Satpol PP bisa menurunkan 200 APK melanggar aturan.
Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu karena masih dalam masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, APK paling banyak diturunkan adalah bergambar capres-cawapres dan merata di semua wilayah.
"Setiap hari kami turunkan rata-rata 100 sampai 200 mmt (banner). Lebih banyak ke capres. Semuanya sama merata di semua wilayah," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: PSI Jadi Partai Paling Banyak Melanggar Pemasangan APK di Semarang
APK melanggar aturan ini umumnya dipasang tidak pada tempatnya. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, traffic light, tempat ibadah dan di gudang KPU.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, ungkap Arif, temuan APK melanggar aturan di Solo masih lebih banyak pada Pemilu 2024.
"Kalau white area tidak ada karena pasti langsung diturunkan dan pemasang kita beri pembinaan. Jalan Adi Sucipto, Jalan Jensud, Jalan Slamet Riyadi itu kosong (tidak ada APK). Dibanding 2019 masif ini (pelanggarannya)," jelas dia.
Baca juga: Lebih dari 32 Persen APK di Kabupaten Blitar Langgar Ketentuan
Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.
Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Wali Kota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perhubungan dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi kami bekerja tidak atas dasar PKPU tapi berdasarkan Perda dan Perwali karena sesuai tupoksi kami. Kami tidak bisa menegakkan PKPU tidak bisa," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.