Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye, Satpol PP Solo Turunkan 200 APK Melanggar Aturan dalam Sehari

Kompas.com - 19/12/2023, 11:38 WIB
Labib Zamani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, rutin menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar aturan. Dalam sehari, Satpol PP bisa menurunkan 200 APK melanggar aturan.

Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu karena masih dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, APK paling banyak diturunkan adalah bergambar capres-cawapres dan merata di semua wilayah.

"Setiap hari kami turunkan rata-rata 100 sampai 200 mmt (banner). Lebih banyak ke capres. Semuanya sama merata di semua wilayah," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: PSI Jadi Partai Paling Banyak Melanggar Pemasangan APK di Semarang

APK melanggar aturan ini umumnya dipasang tidak pada tempatnya. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, traffic light, tempat ibadah dan di gudang KPU.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, ungkap Arif, temuan APK melanggar aturan di Solo masih lebih banyak pada Pemilu 2024.

"Kalau white area tidak ada karena pasti langsung diturunkan dan pemasang kita beri pembinaan. Jalan Adi Sucipto, Jalan Jensud, Jalan Slamet Riyadi itu kosong (tidak ada APK). Dibanding 2019 masif ini (pelanggarannya)," jelas dia.

Baca juga: Lebih dari 32 Persen APK di Kabupaten Blitar Langgar Ketentuan

Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.

Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Wali Kota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perhubungan dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi kami bekerja tidak atas dasar PKPU tapi berdasarkan Perda dan Perwali karena sesuai tupoksi kami. Kami tidak bisa menegakkan PKPU tidak bisa," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com