JAYAPURA, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi saat pembagian dana desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, pada Selasa (12/12/2023).
Akibat kejadian tersebut, seorang polisi, Bripda Muhammad Sultan, terluka setelah kakinya terkena panah.
“Permasalahan muncul ketika seorang warga dengan inisial LY mempertanyakan SK kepada Kepala DPMK (Tolikara) Noak Tabo, yang menjawab bahwa hal tersebut akan diurus. Namun, beberapa jam kemudian, LY kembali dengan ancaman akan melakukan pemalangan jika tidak ada respons terkait hal yang ia tanyakan sebelumnya,” ujar Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Pada pukul 17.30 WIT, situasi memanas saat LY kembali dengan sekitar 30 orang dan melakukan pemalangan menggunakan kayu, pohon, serta membakar ban di depan Kantor Statistik yang berdekatan dengan kantor DPMK.
“Kejadian ini memicu partisipasi lebih banyak warga hingga massa bertambah menjadi sekitar 150 orang,” ungkap Fauzan.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Ditembak Oknum Polisi Tolikara
Kemudian, upaya negosiasi dilakukan oleh personel keamanan di bawah pimpinan Kasat Samapta Ipda Abu Bakar, yang didukung oleh TNI dan Brimob Gegana BKO Tolikara.
“Negosiasi tak diindahkan dan massa menolak membuka palang jalan dengan menghadapi personel keamanan secara anarkis. Upaya peringatan dengan tembakan ke udara diabaikan, dan dalam kekacauan itu, Bripda Muhammad Sultan terkena anak panah di bagian paha kanan,” ungkapnya.
Untuk mengamankan situasi dan memberikan perawatan medis kepada korban, personel pengamanan mengambil langkah mundur, membawa Bripda Sultan ke RSUD Karubaga. Setelah keadaan kembali kondusif, akhirnya personel keamanan berhasil membuka palang jalan.
“Korban saat ini telah dievakuasi ke RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” Kata Fauzan.
Saat ini, polisi sedang melakukan investigasi kejadian tersebut dan semua pihak yang berwenang tengah berupaya menjaga ketertiban dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.