Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Tawarkan Daster, 2 Pasutri di Sulsel Ditangkap Kasus Penipuan Online, Rp 4,6 M Disita

Kompas.com - 14/12/2023, 17:20 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pasang suami istri (Pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel lantaran terlibat dalam penipuan online.

Para tersangka yang masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).

Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (4/12/2023) lalu.

Baca juga: Warga Korsel Jadi Tersangka Penipuan di Banten, Serahkan Cek Kosong Rp 350 juta

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, 

"Mereka ini menawarkan produk di jejaring media sosial, banyak menawarkanlah dengan harga murah. Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada," kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Helmi mengungkapkan bahwa jaringan penipu online ini telah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung polisi menyita Rp 4,6 miliar dari hasil kejahatan kedua pasutri ini.

"Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban. Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 Miliar. Ini informasinya sudah beraksi sejak 2019," ucap Helmi.

Sementara, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.

Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin. Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.

Baca juga: Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster. Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online. Sasarannya ini seluruh Indonesia. Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online," kata Bayu.

Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com