MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melepas, DA, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DA sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi yang dibawanya di tempat karaoke.
Dirnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, DA dibebaskan berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram yang menyatakan bahwa pil yang dibawa DA negatif senyawa ekstasi.
"Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine)," kata Deddy Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Kabag Kesra Bangka Selatan Ditangkap Saat Petugas Merazia Tempat Karaoke di NTB
Diketahui, MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.
Adapun zat yang terkandung dalam pil yang dibawa DA dengan warna merah dan hijau itu merupakan difenhidramin yang digunakan untuk obat mual.
"Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya difenhidramin, atau peruntukannya untuk obat anti-mual. Begitu juga yang warna hijau," kata Deddy.
Baca juga: Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Kasus Korupsi Gaji Stafsus Gubernur
Atas hasil tersebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.
"Artinya inisial DA itu dilakukan pelepasan penangkapan," ungkap Deddy.
Sebelumnya, AD ditangkap oleh Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda NTB, Beacukai Mataram, Bid Dokes dan Bid Propam Polda NTB di salah satu tempat karaoke cafeq di Kota Mataram pada Minggu (10/12/2023) dini hari.
AD datang ke Kota Mataram untuk tujuan kedinasan. Selama mengikuti kegiatan Dinas Pemkab Bangka Selatan, AD sempat mengonsumsi pil tersebut saat mancing ikan di salah satu pantai di Lombok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.