MATARAM, KOMPAS.com - Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa 15 orang terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah periode 2018 sampai 2023.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum ada saksi, kami hanya sudah meminta keterangan 15 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Ely mengungkapkan 15 orang tersebut terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Baca juga: Kejati NTB Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kolam Labuh
Selain itu, ada juga dari kalangan stafsus yang mengemban jabatan pada masa pemerintahan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah.
Ely menegaskan proses penyelidikan kini masih berjalan pada agenda pengumpulan bahan keterangan dan data.
"Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lagi," kata Ely.
Pembayaran honor Stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk ke laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp 2 miliar per tahun.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ada 33 perkara kasus korupsi yang ditangani sejak Januari-Desember 2023.
Sebanyak 33 perkara tersebut terdiri dari 20 kasus ditangani 7 Kejaksaan Negeri di NTB dan 13 kasus di Kejaksaan Tinggi.
Adapun kerugian keuangan yang diselamatkan mencapai Rp 8.366.150.181 (sekitar Rp 8,3 miliar) pada tahun 2023.
Angka tersebut terhitung dari Januari sampai Desember 2023, di mana ini merupakan hasil kinerja Kejati dan Kejari se-NTB.
“Jumlah keseluruhan penyelidikan di wilayah kejaksaan tinggi NTB ada 33 perkara. Kemudian penuntutan juga sama ada 33 perkara, eksekusi 38 perkara, terdiri dari 44 orang," ungkap Wakil Kepala Kejati NTB Abd Qohar dalam konfrensi pers, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
"Jumlah penyelamatan keuangan negara ada Rp 8.366.150.181. Jadi ini secara keseluruhan potret kinerja se-wilayah Kejati di NTB,” sambungnya.
Penyelamatan uang negara yang terbanyak berasal dari Kejari Lombok Timur sebesar Rp 6,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.